Di Depan Anak, Suami di Probolinggo Tega Bakar Istri

1639

Tongas (WartaBromo.com) – Seorang pria di Desa Tanjungrejo, Tongas, Kabupaten Probolinggo tega membakar istri di depan anak tirinya.

Aksi biadab itu dilakukan di jalan desa setempat. Akibatnya, sang istri harus mendapatkan perawatan intensif karena luka bakar yang sangat serius.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (29/9/2021) malam. Pelaku diketahui bernama Adi Susanto (31). Informasi yang dihimpun, pembakaran itu dipicu masalah internal keluarga itu.

Kapolsek Tongas, Iptu Gendut Wijayanto menyebut, semula korban atas nama Maimunah (31), berseteru dengan pelaku. “Jadi korban ini purik (ngambek), dan hendak pulang ke rumah bapaknya. Dalam perjalanan, korban dibuntuti pelaku,” kata Gendut, melalui sambungan selular, Kamis (30/9/2021) pagi.

Baca Juga :   Miris, Perempuan 18 Tahun Jadi Korban Perkosaan Threesome Saudaranya Sendiri

Sebelum mencegat istrinya, pelaku sempat berhenti dan membeli sebotol bensin. Begitu sampai di lokasi kejadian, pelaku memberhentikan korban. Keduanya terlibat cekcok di tepi jalan desa itu.

Emosi korban pun semakin memuncak, sampai akhirnya menyiram korban dengan bensin yang dibeli sebelumnya. Sejenak kemudian pelaku menyulutnya dengan korek api.

Tasya Ramadan (13), anak korban dari perkawinannya dengan suaminya terdahulu yang berada di lokasi berteriak histeris. Warga yang mendengar pun berdatangan ke lokasi.

Sementara itu, api dengan cepat membesar dan melalap tubuh Maimunah. Menyebabkan luka bakar hampir 80 persen. Korban pun dibawa ke rumah sakit Grati. “Tapi informasi berikutnya, dirujuk ke RSSA Malang,” imbuh kapolsek.

Baca Juga :   Cemburu Buta Jadi Penyebab Suami di Probolinggo Nekat Bakar Istri

Begitu mendengar kabar tersebut, unit reaksi cepat Polsek Tongas segera meluncur ke lokasi. “Langsung kami amankan, khawatir jadi sasaran amuk massa. Karena ini ada unsur KDRT, maka pelaku segera kami geser ke Mapolresta Probolinggo,” tutupnya.

Tak hanya pelaku, polisi juga amankan satu unit motor matik nopol N5574XY. Serta sejumlah barang bukti lainnya. (lai/saw)