Ini Detik-detik Kronologi Pembunuhan Pemilik Warkop oleh Dua Remaja

3388

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemilik warung kopi Moh Gufron (52) di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan tewas dibunuh dua remaja. Sebelumnya, korban pergoki pelaku menyatroni warungnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, insiden yang terjadi pada hari Minggu (24/10/2021) itu bermula saat pelaku yakni MED dan FR hendak membobol warung Gufron sekitar pukul 03.00 WIB.

Mereka berdua menaiki sepeda motor Honda Beat dan berhenti di depan warung milik Gufron. Namun belum sempat melakukan aksinya, Gufron yang saat itu tidur tiba-tiba bangun dan memergoki dua pelaku.

“Belum mendapat hasil, korban bangun tidur dan memukul pelaku inisial FR,” kata Erick.

Lalu FR pun mengambil pedang yang sudah disiapkan dan langsung menyabetkan ke punggung Gufron sebanyak tiga kali. Setelah itu menyabetkan lagi ke kepala Gufron.

Baca Juga :   Digerebek Polisi, Sopir Truk Asal Sidoarjo Gagal Nyabu di Hotel

Belum puas, FR kemudian memukulkan pipa galvalum ke tubuh Gufron. Sementara itu, MED yang semula berada di atas sepeda motor akhirnya ikut membantu FR dengan mengambil botol kaca dan memukulkan ke wajah korban hingga pecah.

“Setelah korban tersungkur, FR membantingkan kursi ke tubuh korban untuk memastikan korban tidak berdaya lagi,” imbuh Erick.

Kedua pelaku ditangkap di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, pada tanggal 30 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB dan pukul 08.00 WIB.

Erick melanjutkan, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (tof/ono)