PSK Bertarif Rp100 Ribu Diciduk di 3 Kecamatan

10674

Kraksaan (WartaBromo) – Satpol PP Kabupaten Probolinggo tak mau kalah dengan polisi. Pasca polisi beraksi, penegak Perda amankan PSK bertarif Rp100 ribu di 3 kecamatan.

Setidaknya ada 10 PSK terjaring razia pekat (penyakit masyarakat) pada Selasa, 2 November 2021. Yakni PI (40) dan IA (41) warga Kecamatan Tiris; SH (45) dan IW (37) warga Kecamatan Pajarakan; SI (40) dan WW (40) warga Kecamatan Kraksaan. NA (30) warga Kecamatan Krejengan, SF (48) warga Kecamatan Gading, dan AH (50) warga Kecamatan Kotaanyar. Serta NI (37) warga Kabupaten Situbondo.

“Tarifnya antara 100 hingga 150 ribu rupiah. Tarif itu plus kamar,” sebut Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo.

Baca Juga :   Berboncengan, 2 Pria Bernama "Satu" Terluka Ditabrak Motor

Mereka terjaring di 3 titik warung kopi (warkop) dan rumah pribadi. Yakni di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk terjaring 4 PSK. Di Desa Kedung Rejoso, Kecamatan Kotaanyar terjaring 3 PSK. Terakhir di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan terjaring 3 PSK.

“Ada laporan warga yang kemudian kami tindaklanjuti. Kami langsung menargetkan beberapa titik, yaitu di Kecamatan Kraksaan, Paiton, Besuk, Pakuniran dan Kotaanyar untuk razia ini,” lanjutnya.

Seperti di Kecamatan Kotaanyar misalnya. Mereka menyediakan tempat khusus untuk melayani pria hidung belang.

“Kalau yang di Kraksaan ini sebenarnya sudah kami tutup, tapi baru kami ketahui tadi, semuanya tempat lama dan rata-rata PSK pemain lama,” terang Budi.

NA salah satu PSK bertarif Rp100 ribu ini mengaku, belum melayani tamu sama sekali saat terciduk petugas penegak Perda. “Baru datang tadi, mau menerima tamu satu orang, sudah salaman, perkenalan dan cocok untuk pembayaran eh malah datang Satpol PP, apes,” cerita wanita asal Kecamatan Krejengan itu, dengan kepala tertunduk. (cho/saw)

Baca Juga :   Jagoan Kampung Bawa Celurit, Ancam Pujaan Hati

Baca juga: Grebek Warkop, 6 PSK Terjaring Saat Mangkal

Simak videonya: