Aniaya Istri Sampai Memar, Pria di Prigen Diringkus Polisi

1546

Prigen (WartaBromo.com) – Polisi menangkap warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan karena menganiaya istrinya.

Peristiwa penganiayaan itu diketahui terjadi pada Jumat (03/12/2021) sore di rumah Muhammad Fendi alias Mandra (29) yang terletak di Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri memberkan, korban bernama Whiwin Noviati yang statusnya merupakan istri siri Mandra. Mereka sudah menikah siri selama tiga tahun.

Menurut Bambang, berdasar hasil penyelidikan, Mandra dikenal orang yang temperamental atau mudah marah dan gampang memukul.

“Pelaku ini orangnya temperamental. Jadi selama menikah, sudah berkali-kali melakukan tindakan kasar ke istrinya,” kata Bambang, Minggu (05/12/2021).

Lalu puncaknya pada hari Jumat kemarin, Whiwin yang merupakan warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, kembali mengalami penganiayaan oleh Mandra.

Baca Juga :   333 Penari Terbang Bandung, Iringi Kirab Pataka Hari Jadi Kota Pasuruan

Mandra memukul kepala dan wajah Whiwin berkali-kali. Tak hanya itu, Mandra juga menendang kaki istrinya. Akibatnya, Whiwin mengalami luka memar di bawah mata sebelah kirinya.

Whiwin kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Prigen. Oleh polisi ia langsung divisum dan setelah polisi menangkap Mandra di rumahnya.

“Mereka sempat kami mediasi, tapi korban menolak dan tetap ingin kasus dilanjutkan. Pelaku kami kenakan pasal penganiayaan,” imbuh Bambang. (tof/may)