RB, Anggota Polres Pasuruan Ditetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya NW

4835

Surabaya (WartaBromo.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan RB, anggota Polres Pasuruan sebagai tersangka. Pria berpangkat Bripda itu diyakini terlibat peristiwa NW yang meninggal di pusara ayahnya di Mojokerto.

Penetapan status hukum terhadap RB tersebut diungkapkan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

“Malam ini kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang bersangkutan profesinya polisi dan betugas di Polres Pasuruan,” terang wakapolda.

Ia mengatakan tim gabungan Polda Jatim mencatat RB sebelumnya memaksa Novia Widyasari melakukan aborsi, pada Agustus 2021 di antaranya.

“Sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” kata Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

Baca Juga :   Pasutri Tersangka Pembunuh Bocah Baru 2 Minggu Menikah

Menurut Slamet Hadi, pihaknya saat ini sudah menetapkan RB anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu sebagai tersangka.

Diketahui NW dan Bripda RB berkenalan di suatu acara pada bulan Oktober 2019 silam. Dari pengakuan tersangka terungkap, NW pernah dua kali memberitahukan dirinya hamil yakni pada Maret dan Agustus 2021.
Bripda RB bakal dikenakan kode etik kepolisian pasal 7 dan 11.

Sedangkan pada dugaan tindak pidana, RB dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Siapa pun melakukan pelanggaran kita terapkan ini,” tandas Wakapolda Jatim. (ono/asd)