Pria di Kota Pasuruan Ini Diceraikan Istrinya Hanya Gara-Gara Mie Instan dan Kopi

18611

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria di Kota Pasuruan diceraikan istrinya karena masalah sepele. Ia marah-marah kepada istrinya karena si istri menolak membuatkannya makanan.

Pria tersebut berinisial NW (47) warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kepada WartaBromo ia bercerita konflik rumah tangganya bermula pada bulan Mei 2021.

Saat itu ia meminta istrinya yang berinisial TM (43) untuk membuatkannya mie instan dan kopi, akan tetapi si istri menolak dan menyuruh NW bikin makanan sendiri. Mendengar jawaban istrinya, NW emosi.

Bahkan NW sampai mendatangi toko istrinya di pasar dan marah-marah di sana. Usai keributan itu, mungkin sang istri geram lalu ke PA Kota Pasuruan untuk berkonsultasi langkah-langkah mengajukan gugatan cerai.

Baca Juga :   Perceraian di Pasuruan, 3 Kali Lebih Banyak Digugatkan Istri

“Setelah dari PA itu, istri saya pergi dari rumah. Karena katanya untuk bercerai salah satu syaratnya harus pergi dari rumah,” kata NW, Jumat (10/12/2021).

Singkat cerita, TM akhirnya mengajukan gugatan cerai ke PA Kota Pasuruan. Sidang pertama dilaksanakan pada bulan Agustus 2021 kemarin dan saat ini perkara mereka sudah diputus pengadilan.

NW mengeluhkan prosedur perceraian yang sudah ia jalani. Ia menilai seharusnya PA tidak mudah untuk mengabulkan gugatan istrinya. Apalagi perkaranya dinilai sepele.

“Kesannya akhirnya PA ini seperti mendukung perceraian. Bukannya mendamaikan,” ujarnya.

Kemudian ketika proses mediasi, menurutnya, mediator justru tidak ada upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak, melainkan malah terkesan mendukung penggugat untuk bercerai.

Baca Juga :   Tak Puas, 1.504 Istri Gugat Cerai Suami Ke Pengadilan Agama

Tak hanya itu, bahkan sebut dia, mediator saat itu dinilainya tidak kompeten, karena si mediator bukan bergelar sarjana hukum, melainkan dokter hewan.

“Masa mediator itu dokter hewan? Apa dikira kita ini hewan?” tukasnya.

Terkait hal ini, Panitera PA Kota Pasuruan, Margono membenarkan bahwa sebelumnya memang ada mediator yang tidak bergelar sarjana hukum. Namun begitu, sekarang mediator tersebut sudah dikeluarkan.

“Sudah kami keluarkan. Sekarang mediator diambil alih oleh hakim yang berpengalaman,” ujar Margono.

Margono menambahkan, persoalan perceraian tak bisa disebut sepele. Menurutnya, biasanya sesuatu yang “sepele” itu adalah puncak dari masalah-masalah yang ada sebelumnya.

Hal yang “sepele” itu akhirnya hanya dijadikan sekadar alasan untuk mengajukan gugatan cerai ke PA. Menurutnya, dalam memutus perkara-perkara seperti itu hakim pasti punya pertimbangan kemaslahatan untuk dua belah pihak.

Baca Juga :   Ketika Anak-anak "Dipaksa" Nikah

“Hakim itu pasti melihat, dipertahankan dan diceraikan itu lebih banyak mana maslahat dan mudaratnya,” pungkasnya. (tof/asd)