Mudahkan Warga Lapor, Pemkot Bakal Resmikan Layanan Panggilan Aduan Darurat 112

1513

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bakal resmiikan layanan aduan darurat lewat telepon 112. Rencananya, akan diresmikan pada saat HUT Kota Pasuruan (08/02/2022) mendatang.

Dengan layanan ini, warga bisa melaporkan kejadian darurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, saat membuka sosialisasi panggilan darurat 112. Ia mengatakan, nomor darurat ini sangat mudah dihafal.

“Nomor tunggal ini memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan jika ada kondisi darurat, nomornya cuma 112 tidak ada nomor lagi. Gampang dihafal juga,” ujarnya saat menyampaikan sosialisasi di Hotel Horisson, pada hari Jum’at (10/12/2021).

Baca Juga :   Corona Tak Ngefek, Masjid Agung Al-Anwar Dipadati Ribuan Jemaah Salat Jumat

Lebih lanjut Rudiyanto menjelaskan, warga Kota Pasuruan dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kejadian darurat yang dilihat atau dialaminya. Bahkan, layanan tersebut dapat digunakan bebas pulsa selama 24 jam sekalipun HP sedang terkunci.

Meski hanya tiga angka, kata Rudiyanto, layanan call center itu terintegrasi dengan berbagai pelayanan instansi. Tentunya terkait kondisi darurat keamanan, kecelakaan, kesehatan dan kebencanaan lainnya.

“Harapannya masyarakat Kota Pasuruan menggunakan layanan 112 yang mana induknya dari Kominfo dapat dimanfaatkan untuk kejadian gawat darurat. Misalnya, ada pohon tumbang di Blandongan cukup panggil 112. Nantinya Kominfo akan menginstruksikan BPBD,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Diskominfotik Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat memaparkan, call center 112 dijadikan sebagai layanan kedaruratan. Sehingga dibutuhkan respon cepat dari instansi terkait upaya melindungi masyarakat agar tak berakibat besar.

Baca Juga :   Muncul Klaster Perkantoran, Pemkot Kembali Berlakukan Efisiensi Jam Kerja ASN

“Untuk OPD teknis yang terkait secara SOP akan diatur oleh Kominfo dan terkait tata cara penanganan respon cepat tanggap layanan 112. Setiap OPD mesti berbenah khususnya untuk OPD terkait dalam penanggulangan bencana dan bahaya di Kota Pasuruan.” pungkasnya. (trj/**)