Kadernya Tersandung Dugaan Penipuan, PAN: Kita Hormati Proses Hukum

811

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kader DPD PAN Kota Pasuruan, Helmi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan atas kasus dugaan penipuan. Partai masih menunggu bagaimana proses hukum yang berlangsung nantinya.

Ketua DPD PAN Kota Pasuruan, Aris Budi mengaku, pihaknya belum bisa mengambil sikap soal kasus yang menimpa kadernya ini. Sebab proses hukum masih berjalan.

Menurutnya, kasus ini masih akan dilaporkan ke partai di tingkat dewan perwakilan wilayah (DPW) hingga dewan perwakilan pusat (DPP) untuk kemudian menentukan sikap partai kepada Helmi.

“Yang jelas kalau sekarang, kami menghormati proses hukum,” kata Aris, Kamis (06/01/2022).

Sebagaimana diketahui, Helmi ditahan Kejari Kota Pasuruan pada Rabu (05/01/2022). Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah didampingi sejumlah petugas Kejari Pasuruan masuk mobil tahanan.

Baca Juga :   Terinspirasi Tradisi Leluhur, Pemuda Pleret Bikin Gentong Cuci Tangan Unik

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, penahanan pria yang juga anggota DPRD Kota Pasuruan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Secara ringkas Wahyu menjelaskan, Helmi diduga melakukan penipuan terhadap seseorang berinisial K. Oleh K, Helmi dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada tahun 2017. Kejari baru menerima limpahan berkas dari penyidik Polres Pasuruan Kota untuk kemudian menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum kemarin.

“Kami melakukan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka,” kata Wahyu. (tof/may)