Edarkan Pil Koplo, Dua Warga Banyuanyar Sasar Pemuda Desa

1115

Banyuanyar (WartaBromo) – Dua warga Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo kompak mengedarkan pil koplo ke pemuda setempat. Aksi mereka terpantau dan berujung penangkapan oleh polisi.

Keduanya yakni M. Anwari (25) warga Desa Liprak Kulon dan Andika Pernama (33) warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar. Anwari ditangkap saat menjual pil koplo kepada pemuda di desanya pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari pelaku, polisi menyita 158 pil, yakni 105 butir pil Dextrometorphan (Dextro) dan 53 Trihexipenidly (Trihex).

“Beserta uang tunai hasil penjualan lalu, kami bawa ke Mapolres untuk pengembangan,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP. Sudaryanto pada Sabtu, 5 Februari 2022.

Dari nyanyian Anwari, polisi mendapati nama Andi Permana, rekan kerja. Nama kedua ditangkap di rumahnya, pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :   Jangan Takbir Keliling ya, Polisi Bakal Lakukan Tindakan Tegas

Sayang saat disergap, polisi tak mendapatkan pil koplo dari tangan pelaku. Hanya uang senilai Rp 1,2 juta yang disita petugas.

“Kemungkinan semua barang milik pelaku ini sudah laku. Memang sasaran pengedar adalah teman-teman sebaya di sekitar desanya,” duga mantan Kasatreskrim Polres Sampang itu.

Kedua tersangka dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara bagi tersangka maksimal 15 tahun. “Peredaran untuk pil koplo ini memang jadi atensi dari pimpinan, untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tandas Daryanto. (cho/saw)