Jaksa Belum Tentukan Sikap terkait Putusan Kasasi yang Eks Plt Kadiskominfotik

1159

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa korupsi pengadaan aplikasi pada Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan, Sugeng Winarto bebas dari rumah tahanan setelah permohonan kasasinya diterima Mahkamah Agung (MA). Terkait hal ini, jaksa masih belum menentukan sikap.

Dalam petikan putusan kasasi MA, pertimbangan hukum majelis hakim salah satunya adalah pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pasal itu, pada intinya menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Pejabat wajib memberikan jawaban dan penjelasan terhadap BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Itu memang sudah ditindaklanjuti oleh terdakwa. Namun kita menemukan ada unsur pidana,” kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu, S., Jumat (04/03/2022).

Wahyu membeberkan unsur pidana yang dimaksud ialah, pertama meminjam bendera perusahaan rekanan. Kedua, ada pemberian fee ke perusahaan rekanan. Ketiga ada feedback, yakni ketika uang proyek sudah cair dan ditransfer ke rekening rekanan, oleh rekanan ditransfer kembali ke Diskominfotik.

Memang pada putusan tingkat pertama, Sugeng dinyatakan bersalah. Majelis hakim menjatuhinya hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Kemudian di tingkat banding Sugeng tetap dinyatakan bersalah.

Barulah pada tingkat kasasi, putusan hakim di luar harapan kejari. Majelis hakim memutuskan penuntutan yang dilakukan oleh JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan Sugeng untuk dibebaskan dari tahanan.

Wahyu menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan bermohon kepada MA untuk meminta salinan putusan kasasi lengkap untuk dipelajari pertimbangan hukumnya.

“Dari situ kita baru bisa menentukan sikap. Apakah ada langkah hukum selanjutnya atau bagaimana, nanti kita pelajari dulu,” imbuh Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Sugeng Winarto ditetapkan tersangka pada proyek pengadaan aplikasi di Diskominfotik Kota Pasuruan tahun 2019.

Sugeng tidak sendirian. Kejari juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Plt Diskominfotik sebelum Sugeng, yakni Fendy Krisdiyono dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini, Meindahlia Pratiwi. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.