Curi Motor Tetangga, Pengamen Muda Asal Dusun Nenek Diringkus

1296

Dringu (wartabromo.com) – Seorang pengamen wanita asal Dusun Nenek, Desa Kalirejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi setelah curi motor. Hasil penjualan motor curian, digunakan untuk foya-foya.

Informasi yang diterima wartabromo.com, pelaku bernama Leni Wijayanti (23). Sehari-hari, wanita ini tidak bekerja. Sebagian besar waktunya digunakan untuk mengamen bersama sejumlah anak jalanan.

Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel menyebut, pelaku berhasil diringkus di rumah persembunyiannya, di kawasan Desa Sebaung, Kecamatan Gending. Tanpa perlawanan, Leni pun digelandang ke Mapolsek Dringu, pada Kamis (17/03/2022) tengah malam.

“Betul, penangkapan tersangka ini berdasar dua laporan kehilangan yang kami terima,” katanya, Jumat 18 Maret 2022.

Pengakuan pada polisi, Leni menjual dua kendaraan itu dengan harga sangat murah. Yakni seharga Rp600 ribu dan Rp450 ribu. Leni mengakui aksi pencuriannya itu. “Uangnya saya buat ke Jember pak, sama teman-teman,” sahut kepada polisi.

Baca Juga :   Cemarkan Nama Baik HMI Probolinggo, Netizen Ini Dipolisikan

Dalam menjalankan aksinya, Leni sendirian. Dua motor bebek yang jadi sasarannya, merupakan milik tetangga desanya, Kalirejo. Saat dimaling, dua motor itu memiliki dua kondisi yang sama. Yakni diparkir dengan posisi kunci motor menempel di sepeda. Motor yang dicuri Leni ini, juga bukan keluaran terbaru. Yakni motor bebek Suzuki Shogun, Nopol N-2165-P dan motor bebek Yamaha Vega R.

“Jadi modusnya pelaku ini memasuki ruang tamu tempat motor diparkir, melihat motor yang kuncinya nempel, lalu dibawa kabur. Dijual keesokan harinya,” terang Dugel.

Dari tangan Leni, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berupa tiga unit motor. Dua motor bebek merupakan hasil curian. Satu unit motor matik lainnya, merupakan milik Leni. Yang digunakan untuk berkeliling. Kini polisi masih terus lakukan pengembangan dan pemeriksaan pada Leni.

Baca Juga :   Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Jadi Staf Kecamatan

Pengamen jalanan inipun, harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (lai/saw)