Kesandung Penipuan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Divonis 8 Bulan Penjara

960

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus penipuan yang menjerat anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, memasuki babak akhir. Oleh majelis hakim, Helmi divonis pidana penjara 8 bulan.

Sidang pembacaan putusan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasuruan, Senin (28/03/2022). Helmi mengikuti sidang secara virtual di Lapas IIB Pasuruan.

Majelis hakim yang diketuai Yusti Cinianus Radjah menyatakan bahwa Helmi terbebas dari dakwaan penipuan pembayaran utang dengan cek dan bilyet giro (BG) kosong kepada Khamisa sebagaimana yang disangkakan sebelumnya.

Hakim menilai perkara tersebut adalah utang piutang yang ranahnya tidak termasuk dalam ranah hukum pidana, melainkan ranah hukum perdata.

Namun demikian, Helmi tetap dinyatakan terbukti secara sah bersalah atas dakwaan yang menyebut bahwa dirinya, pada tahun 2015 lalu, pernah menjanjikan cucu Khamisa bisa masuk PNS.

Baca Juga :   Dewan Godok Empat Raperda Usulan Pemkot Pasuruan

Pada waktu itu, Helmi mengaku mendapatkan jatah 3 orang untuk bisa membawa seseorang masuk PNS. Helmi pun meminta uang kepada Khamisa sebesar Rp150 juta untuk dua orang cucu Khamisa dengan iming-iming proses menjadi PNS tidak akan memakan waktu lama.

Padahal, menurut majelis hakim, jabatan nggota dewan yang disandang Helmi tidak berhubungan dengan lulus atau tidaknya seseorang menjadi PNS. Selain itu semua proses seleksi penerimaan CPNS sama sekali tidak dipungut biaya, tetapi Helmi justru meminta ratusan juta.

Hal inilah yang oleh majelis hakim dinilai memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu, Helmi dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Yusti saat membacakan putusan.

Baca Juga :   Siapkan Rp 66 M Untuk JLU, Dewan Dorong Pemkot Pasuruan Punya Inovasi

Vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang disampaikan jaksa beberapa waktu lalu. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Helmi selama 3 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum Helmi, Wiwin Ariesta mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim. Soal akan banding atau tidaknya atas putusan ini, ia masih akan mendiskusikan dengan klien dan timnya.

“Kami pikir-pikir dulu,” kata Wiwin. (tof/asd)