THR PNS Segera Cair, Simak Besarannya

1992

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi hal yang dinantikan pekerja, termasuk Pegawa Negeri Sipil (PNS). Tak heran jika informasi seputar waktu dan besaran THR PNS PNS di tahun 2022 pun ditunggu-tunggu.

Untuk informasi resminya memang belum diinformasikan, hanya saja aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran. Yakni, berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Disebutkan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce, meminta para abdi negara bersabar.

“THR PNS sedang pembahasan dengan Kemenkeu dan instansi terkait ya, nanti ada PP-nya,” kata Averrouce dilansir dari liputan6.com, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga :   Dua Oknum PNS Probolinggo Diamankan Polisi Terkait Pungli

Kendati demikian, untuk waktu pembayaran pastinya, secara teknis masih diatur Kementrian Keuangan. Namun pihak Kemenkeu belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

Sedangkan untuk besarannya sendiri terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dan mengacu pada aturan tahun 2021 yang termuat dalam Pasal 10.

Berikut besarannya:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Baca Juga :   Asyik, PNS Bisa Kerja dari Rumah!

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200. (trj/asd)