Berenang di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa, Benarkah?

584

Pasuruan (wartabromo.com) – Berenang merupakan salah satu olahraga yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya. Tapi, bagaimana hukumnya berenang saat puasa? Apakah puasanya batal?

Dilansir dari nu.or.id, dijelaskan tidak batal puasa seseorang jika berenang atau menyelam. Hanya saja, sebagai bentuk kehati-hatian sebaiknya dihindari dan bilamana terpaksa dilakukan maka hukumnya makruh.

Pernyataan tersebut dikuatkan dengan penjelasan Ustaz Muhammad Saiyid Mahadzir, hukum makruh tersebut sebatas untuk yang terpaksa melakukan. Tetapi, lain halnya ketika ketika berenang ada air yang masuk tenggorokan, maka puasanya batal.

“Mandi dalam kamar mandi atau bahkan berenang tidak membatalkan puasa. Namun ada syarat khususnya, yakni asalkan saat mandi atau berenang itu tidak ada air yang masuk ke tenggorokan,” paparnya dalam buku berjudul “Batalkah Puasa?”.

Baca Juga :   Inilah Keutamaan Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadan

Selain berenang, dalam kitab Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi diterangkan ada aktivitas lain yang dihukumi makruh saat dilakukan di siang hari saat puasa, yakni terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudu.

“Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa,”. (trj/may)