Dalami Penebangan Sonokeling, Polisi Rencanakan Panggil Saksi

1198

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi tengah melakukan penyelidikan kasus penebangan kayu sonokeling di Jalan Raya Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti saat ini telah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengaku masih belum bisa membeberkan kronologis kasus ini secara utuh. Pihaknya masih menunggu laporan dari dinas terkait.

“Karena ini pohon milik Dinas PU Bina Marga,” kata Adhi, Rabu (27/04/2022).

Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk mengungkap pelaku. Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi, adalah sebuah truk yang berisi potongan kayu sonokeling.

Barang bukti tersebut saat ini berada di workshop miliki Dinas PU Bina Marga yang berada di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti tersebut akan segera dipindahkan ke Polres Pasuruan.

Baca Juga :   Cintai Lingkungan, PT Cheil Jedang Indonesia Tanam dan Pelihara 24.000 Pohon di Tahun 2021

“Untuk pelaku, kita masih belum tahu. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lebih dulu,” imbuh Adhi.

Untuk diketahui, kayu sonokeling sendiri termasuk dalam tanaman yang peredarannya mendapat pengawasan ketat. Spesies dengan nama latin Dalbergia Latifoloa ini merupakan spesies lindung dan masuk dalam Apendix II CITES, sebagaimana kesepakatan negara-negara di dunia.

Indonesia sendiri telah meratifikasi ketentuan itu di tahun 1976. Langkah tersebut menjadikan pemanfaatan Sonokeling memerlukan izin khusus. Termasuk dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (tof/asd)