Jual Beli Bahan Peledak, Dua Pria Asal Lumajang Harus Berlebaran di Jeruji Besi

794

Lumajang (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Lumajang menangkap dua warga Lumajang jelang lebaran. Penyebabnya, keduanya diduga melakukan jual beli bahan peledak berupa bubuk mesiu.

Keduanya yakni L (59) warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung dan A (30) warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah.

Mulanya, A pada Sabtu (23/4/2022) malam diamankan di sebuah warung di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang. Dari tangannya, petugas menyita bubuk mesiu seberat 500 gram dibungkus kantong plastik. Dari keterangannya, A mengaku memperoleh bubuk tersebut dari tersangka L.

“Jadi A ini diamankan ketika hendak menjual barang tersebut pada pihak lain. Berhasil digagalkan oleh petugas, dan saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku membeli barang tersebut dari L,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka saat memimpin press release di lobby Polres Lumajang, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga :   Hujan Es Landa Krejengan, hingga Angkutan Gratis ke Bromo | Koran Online 11 Nov

Berdasar keterangan tersangka A petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut ke rumah tersangka L. Di sana dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.

“Rincian barang bukti yang kami sita antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau (sarana), satu buah Handphone merk Samsung kecil (sarana), satu buah Handphone merk nokia kecil (sarana), berikut satu kantong plastik yang berisikan bubuk Misiu seberat 500 gram dan uang tunai sebesar Rp75 ribu hasil penjualan,” imbuh AKBP Dewa.

Kedua pria tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rumah tahanan Polres Lumajang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rul/asd)