Pemkot Targetkan Pendapatan Parkir Lebih Rendah dari Tahun Lalu

538

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mematok target pendapatan dari retribusi parkir tahun ini lebih rendah dari periode sebelumnya. Itu setelah perolehan retribusi parkir tahun lalu meleset dari target yang dipatok.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Lucky Danardono mengungkapkan, tahun 2021 lalu pemkot mematok target pendapatan retribusi parkir sebesar Rp2,11 miliar.

Namun selama satu tahun berjalan, realisasi pendapatan dari retribusi parkir tercapai sebesar Rp1,95 miliar atau 92 persen dari target.

“Tahun lalu mungkin karena imbas pandemi Covid-19,” kata Lucky, Selasa (31/05/2022).

Oleh karena itu, tahun ini Dinas Perhubungan memproyeksikan target pendapatan retribusi parkir lebih realistis dengan mengacu capaian tahun lalu. Yakni mencapai Rp1,9 miliar.

Baca Juga :   Belum Capai Target, PAD Kabupaten Lumajang Masih Kurang Rp37 M

Selain capaian tahun lalu, penentuan target tahun ini juga didasarkan pada tren pertumbuhan kendaraan yang didapat dari Samsat.

“Untuk itu tahun ini kami berharap target tersebut bisa tercapai,” imbuh Lucky.

Untuk diketahui, pendapatan parkir ini diperoleh dari retribusi parkir kendaraan yang dibayarkan setiap tahun.

Besaran retribusi parkir itu sendiri untuk kendaraan roda dua sebesar Rp20 ribu; kendaraan roda empat Rp40 ribu; kendaraan roda lebih dari empat Rp50 ribu. (tof/asd)