Pemkab Probolinggo akan Gunakan Dana Tak Terduga Rp13 Miliar Tangani Wabah PMK

224

Kraksaan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berencana memakai dana tak terduga (TT) sebesar Rp13 miliar untuk menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Rencana itu pun dapat lampu hijau dari kejaksaan negeri (Kejari) setempat.

Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Probolinggo menghitung, total ada 11 ribu ternak yang terpapar PMK di wilayahnya  Kendati hanya 3 persen dari populasi, dampaknya cukup signifikan.

Untuk penanganannya, Distan membutuhkan dana sebesar Rp 13 miliar. Mencakup pembelian obat, vaksin, alat-alat  perlindungan diri (APD) dan dana Satgas.

Karena itu, Pemkab Probolinggo mengajukan permohonan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) kepada Kejari Kabupaten Probolinggo untuk menggunakan dana TT untuk menangani PMK.

Tidak sampai seminggu, permohonan LO tentang aturan penggunaan dana taktis untuk penanganan wabah PMK terbit. Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P Duarsa kepada Plt Bupati Probolinggo HA Timbul Prihanjoko, Rabu (6/7/2022) di rumah tamu (Guest House) Bupati Probolinggo di Kota Kraksaan.

“Karena wabah ini sifatnya mendadak dan masif, sehingga kami perlu untuk meminta pendapat hukum tentang penggunaan anggaran taktis ini. Sehingga tidak ada kegamangan bagi OPD terkait pada saat proses penyerapannya nanti,” kata Timbul.

David P Duarsa menyebut, permintaan LO itu diajukan pada saat rakor darurat Forkopimda dalam rangka penanganan wabah PMK di Kabupaten Probolinggo. Pihaknya pun melakukan kajian, baik kajian yuridis ataupun fakta sebagai bahan acuan.

Dokumen yang menjadi acuan yakni Kepmen Pertanian RI yang menyatakan Kabupaten Probolinggo termasuk endemik wabah PMK. Kemudian pernyataan Gubernur Jawa Timur, plus keputusan plt Bupati Probolinggo terkait darurat wabah PMK.

“Dasar-dasar itu sebelumnya telah kami kaji dan sudah ajukan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan selanjutnya kami ekspose kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa LO tersebut, Pemkab Probolinggo dapat melakukan penunjukan langsung terhadap Dana TT untuk penanganan wabah PMK. Namun dengan beberapa syarat. Di antaranya agar dana tersebut digeser dahulu ke Dinas Pertanian.

“Selanjutnya Dinas Pertanian dapat melakukan penunjukan langsung untuk operasional kegiatan.  Namun, hanya untuk hal-hal yang sifatnya darurat saja dan untuk selebihnya sudah kami uraikan didalam LO kami,” tandas Kajari Kabupaten Probolinggo. (cho/saw)