Pernah Dipenjara Gegara Bobol Mini Market, Pria Asal Sukorejo Ini Malah Jualan Sabu

384

Sukorejo (WartaBromo.com) – Sat Resnarkoba Polres Pasuruan meringkus seorang pria asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pria ini ditangkap lantaran karena jualan sabu.

Tersangka diketahui bernama Toha (47) warga Dusun Godong Kidul, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo. Ia ditangkap polisi pada Kamis (07/07/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi membeberkan, Toha digerebek di rumahnya pada Kamis pagi pukul 06.00.

Menurut Slamet, Toha kadang-kadang menjadi kurir atau perantara penjual dan pembeli sabu. Namun sesekali ia juga menjual sendiri barang haram tersebut.

“Selain itu, dia juga pemakai,” kata Slamet, Jumat (08/07/2022).

Pada Kamis pagi itu, Toha tak bisa berkutik saat digerebek polisi di kandang ayam miliknya. Di TKP, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :   Temukan 13 STNK, Polisi Dalami Keterlibatan Bandar Sabu dengan Kasus Curas

Barang bukti itu antara lain empat plastik klip kecil berisi sabu dengan total 1,25 gram dan sebuah timbangan elektrik.

Usai diringkus, Toha langsung dibawa ke Polres Pasuruan. Berdasar penyidikan yang dilakukan polisi, Toha merupakan residivis kasus pembobolan mini market.

“Dia dipenjara empat tahun dan baru keluar tahun 2022 ini. Keluar penjara, malah jualan sabu,” imbuh Slamet. (tof/asd)