Anggota F-PKB Ditahan Kejaksaan, Ketua DPC PKB : Kita Hormati Proses Hukum

379

Pasuruan (WartaBromo.com) – Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Kota Pasuruan, Sugiharto, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan atas dugaan penyimpangan pengadaan lahan Jalur lingkar Utara (JLU).

Menanggapi hal ini, Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sekarang, kita hormati proses hukum yang berjalan,” ujar Ismail Marzuki Hasan, Selasa (12/07/2022).

Disinggung soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), menurut Ismail, masih terlalu jauh.

“Sekarang beliau statusnya kan masih tersangka. Baru nanti kalau sudah terdakwa, ada tindak lanjut. Itu pun dikembalikan ke partai,” imbuh pria yang juga Ketua DPRD tersebut.

Baca Juga :   Dewan Usul Atlet Kota Pasuruan Diangkat Jadi Tenaga Honorer

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sugiharto ditahan oleh Kejari Kota Pasuruan atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek JLU di Kota Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan, modusnya, saat pengadaan tanah untuk JLU, Sugiarto membuat akta jual beli tanah yang mana tanah tersebut sebenarnya tidak masuk dalam trase JLU.

“Jadi misalnya tanah A ini tidak kena JLU. S ( Sugiarto) ini bikin dokumen tanah A seolah-olah kena JLU,” imbuh Wahyu.

Akta jual beli itu kemudian dijadikan dasar untuk pencairan proyek JLU. Selain Sugiharto, kejari juga menahan seorang ASN Pemkot Pasuruan berinisial EW dalam kasus ini. (tof/yog)