Kalah di Praperadilan dan Bebaskan Kembali Tersangka, Kejari Kota Pasuruan Buka Suara

585

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Dua tersangka itu kini bebas dari rumah tahanan.

Terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, pihaknya menghormati hasil putusan yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

“Apapun putusannya, kita harus menghormati putusan tersebut,” kata Wahyu, Jumat (12/08/2022).

Pihaknya juga telah melaksanakan amanah dari putusan tersebut yakni mengeluarkan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya dari rumah tahanan negara.

Menurut Wahyu, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka itu tidak bisa diajukan upaya hukum.

Namun begitu, lanjut Wahyu, tidak menutup kemungkinan pihaknya bisa melakukan penyidikan terhadap Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, dengan catatan, proses tersebut harus dimulai dari awal.

Baca Juga :   Selain Bebaskan Tersangka, Kejari Kota Pasuruan Harus Kembalikan Uang 'Titipan'

“Putusan itu kan putusan yang bukan menyangkut materi pokok perkara. Itu yang perlu digaris bawahi,” imbuh Wahyu.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan pra peradilan yang digelar di PN Pasuruan pada Kamis (11/08/2022), hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan kejari terhadap Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah.

Penahanan terhadap keduanya juga dianggap tidak sah, sehingga PN Pasuruan memerintahkan agar kejari mengeluarkan dua tersangka dari rumah tahanan.

Selain itu hakim juga memerintahkan kejari untuk mengembalikan uang sebesar Rp118.853.000 milik Christiana yang dititipkan ke Kejari Kota Pasuruan. (tof/yog)