Pelaku Pengeroyokan di Kraton Diringkus Polisi

2501

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap pelaku pengeroyokan yang menewaskan pemuda asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berinisial AR (21). Tersangka berjumlah 11 orang.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, pengeroyokan bermula saat AD bersama teman-temannya pergi ke wilayah Kecamatan Kraton untuk melihat sound system pada Jumat (05/08/2022).

“Pukul 21.00 WIB acara selesai. Korban bersama teman-temannya pulang,” kata Bima saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Selasa (23/08/2022).

Dalam perjalanan pulang itu, AR dan salah satu temannya, IK (21) melihat ada cekcok dan perkelahian di pinggir jalan raya Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton.

AR dan IK pun berhenti lalu melerai perkelahian kerumunan tersebut. Usai melerai, mereka melanjutkan perjalanan pulang. Rupanya pada perkelahian di pinggir jalan itu melibatkan pelaku berinisial AD (18).

Baca Juga :   Kepala BNPT ke Ponpes di Rembang, Cegah Paham Radikalisme Pada Santri

AD tak terima dilerai oleh AR dan temannya. Bersama temannya, EF (24), mengejar AR dan IK dengan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di depan AR dan IK.

“AD sempat membuka kaosnya dan menunjukkan sebilah pisau yang disimpan di pinggangnya,” imbuh Bima.

AR dan IK pun mengejar AD dan oleh AD, mereka diarahkan ke sebuah lokasi di Desa Kalirejo yang mana di sana sudah ada puluhan temannya. Empat di antaranya membawa senjata tajam.

Di lokasi tersebutlah AR dan IK dihajar ramai-ramai. Mereka dipukul, ditendang, dan dibacok. AR tewas dengan luka bacokan di kepala, sementara IK mengalami luka berat.

Selain AD dan EF, tersangka lain yang diamankan oleh polisi adalah MM (26), AZ (18), SA (19), MS (26), UB (19), MA (18), AR (19), MU (25), LH (20).

Baca Juga :   Rawon Nguling Lockdown, Karyawan Di-swab hingga Nenek Asal Tiris Digugat Anak Kandung | Koran Online 6 Ags

“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 170 KUHP dan juga satu tersangka kami jerat undang-undang darurat yaitu penguasaan senjata tajam. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,” pungkas Bima. (tof/may)