Ada 33 Desa/Kelurahan Kumuh di Kabupaten Probolinggo, Tempatmu Salah Satunya?

1419
Ada 33 Desa/Kelurahan Kumuh di Kabupaten Probolinggo, Tempatmu Salah Satunya?
Salah satu sudut Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan

Kraksaan (WartaBromo.com) – Ada 33 desa/kelurahan di Kabupaten Probolinggo masuk dalam kawasan kumuh. Luasannya hampir mencapai 200 hektar yang tersebar di 24 kecamatan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Probolinggo R. Oemar Sjarief mengatakan, luas kawasan kumuh mencapai 196,87 hektar. “Kawasan kumuh mendapatkan SK Bupati Probolinggo dan cukup luas,” ucap ia pada Rabu (24/8/2022).

Dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo, 13 kecamatan di antaranya memiliki kawasan kumuh. Adapun ke 13 kecamatan itu, yakni di Kecamatan Kraksaan, Gending, Gading, Dringu, dan Kotaanyar. Kemudian Krejengan, Leces, Paiton, Pajarakan, Sumberasih, Wonomerto, Maron, dan Besuk.

Ada 33 atau 10 persen dari 330 desa/kelurahan di Probolinggo yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh. “Tahun ini, kami mempersiapkan set plan untuk 2 desa dan 1 kelurahan yang memiliki kawasan kumuh, semuanya ada di Kecamatan Kraksaan,” paparnya.

Kawasan kumuh di Kecamatan Kraksaan berada di Desa Kalibuntu dan Desa Asembagus. Serta Kelurahan Kandangjati Wetan. Namun, rencananya, pihaknya akan memulai dari Desa Kalibuntu.

Set plannya tahun ini, semoga tahun depan penanganannya bisa dilakukan. Karena penanganannya tidak mudah, jadi persiapannya harus matang,” papar Oemar.

Sesuai Undang -Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, anggaran pengentasan kawasan kumuh dapat dibagi dalam 3 wewenang. Yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, APBD Provinsi, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan di atas 15 hektare merupakan kewenangan pemerintah pusat. Luasan kawasan kumuh antara 10 – 15 hektare adalah kewenangan Provinsi. Untuk luasan kumuh di bawah 10 hektar merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. (cho/saw/may)