Polisi Gerebek Judi Kyu-kyu di Pasrepan, 3 “Pemain” Ditangkap

763

Pasuruan (WartaBromo.com) – Aktivitas judi kyu-kyu masih terjadi di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, polisi berhasil menggerebek dan menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi di Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, proses penggerebekan itu terjadi pada Rabu (24/8) dini hari. Tiga pejudi juga berhasil diamankan, yakni M. Taufiq, 48, dan M. Rojai, 63, warga Mangguan, Kecamatan Pasrepan serta M. Husri, 51, warga Pohgading, Kecamatan Pasrepan.

Mereka diciduk dalam penggrebekan yang dilakukan di sebuah perkebunan yang ada di wilayah Mangguan, Kecamatan Pasrepan.

“Kami menggrebek praktek judi kyu-kyu tersebut, setelah memperoleh informasi warga,” kata Adhi, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga :   Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Gus Hilman Putra KH Hasyim Muzadi Meninggal

Saat penggerebekan, sejumlah pelaku juga nampak kocar-kocir. Polisi hanya berhasil mengamankan tiga orang dan dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.

“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 598 ribu, serta alas, lampu dan tiga set kartu domino,” lanjutnya.

Alhasil, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya, 10 tahun penjara.

Polisi juga akan terus menindak tegas praktek-praktek judi yang masih berativitas di Pasuruan. (don/may)