Main Sulap Dana Pendidikan

4246

Kuasa hukum Rinawan, Fathoni, mengaku tengah menempuh perlawanan hukum atas putusan pengadilan Tipikor. Sebab, unsur kerugian yang didakwakan kepada kliennya tak bisa dibuktikan secara gamblang oleh jaksa penuntut. Ia balik menuding kejaksaan tebang pilih lantaran kasus yang terjadi di daerah pemilihan lain belum tersentuh. “Semua kan tahu bantuan ini datang dari jalur fraksi Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa. Kenapa hanya klien saya yang diproses?” ujarnya.

Tuduhan Fathoni bukan tanpa alasan. Hasil pemantauan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkap karut-marut penyaluran BOP juga terjadi di banyak tempat. Selain Jawa Timur, temuan yang sama juga terdeteksi di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Banten. “Penggunaan bantuan tidak sesuai peruntukan dan banyak dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah. Ia menyitir foto-foto sejumlah anggota Komisi VIII yang menyerahkan bantuan BOP secara simbolik.

Secara nasional, program BOP didedikasikan untuk 195.344 lembaga penerima bantuan. Terdiri dari 21.173 pondok pesantren, 112.008 TPQ dan 62.153 madrasah diniyah. Bantuan untuk pesantren diberikan dengan nominal beragam mulai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, tergantung jumlah santri. Sedangkan untuk TPQ dan madin, masing-masing menerima Rp 10 juta. Menurut Wana, penyelewengan dana program dipicu oleh lemahnya sistem verifikasi dan validasi lembaga penerima bantuan.

Baca Juga :   Sidang Pra Peradilan Kasus Korupsi JLU, Tersangka Hadirkan Saksi Ahli

Audit Badan Pemeriksa Keuangan memperkuat temuan ICW. Dalam laporan surat bernomor: 8/S/VII-XVII/01/2021 itu, BPK menyebut proses perencanaan, verifikasi, validasi dan penetapan penerima BOP Covid-19 tidak memadai. BPK juga menemukan fakta bahwa 374 lembaga mendapatkan bantuan lebih dari satu kali. Bila ditotal, angkanya mencapai Rp 7.7 miliar. “Pengawasan yang lemah dan sistem verifikasi yang belum memadai membuat program ini bocor di sana-sini,” ujar Wana.

Rugi Dua Kali

Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu boleh jadi menggambarkan kondisi pengelola lembaga pendidikan penerima bantuan BOP di Kabupaten Pasuruan. Usai menelan pil pahit akibat pemotongan, mereka juga diminta urunan membantu ancaman sanksi denda. “Seorang jaksa meminta kami mengembalikan kerugian negara,” ujar Ketua Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah non aktif, Nasrullah, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga :   Begini Modus Pemotongan BOP Madin-Ponpes

Permintaan disampaikan Ketua Forum Silaturahmi Antar TPQ (Fushilat) Kabupaten Pasuruan, Mahfud, atas permintaan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berinisial MD. Tak hanya Nasrullah, Mahfud juga menyampaikan permintaan serupa kepada pengurus FKDT lain dalam sebuah pertemuan di rumah kediamannya. “Ada pertemuan akhir Mei 2022 yang membahas masalah ini,” ujar Nasrullah.

Kegaduhan itu muncul di tengah penyidikan kasus penyelewengan dana BOP lembaga pendidikan agama Islam. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengungkap peran 11 tersangka yang terhubung dengan relawan rumah aspirasi Moekhlas Sidik, Rinawan dan Nurdin. Keduanya pernah dijatuhi vonis tiga tahun dan denda masing-masing Rp 132 dan Rp 158 juta. Kasus itu sebelumnya diajukan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Tipu Mantan Kadis Peternakan Probolinggo, Pak Ustad Masuk Bui

Dalam salinan putusan terungkap, para tersangka menyunat bantuan Rp 10 hingga Rp 25 juta. Para pengelola lembaga pendidikan dipaksa menyetujui pemotongan itu jika ingin mendapatkan bantuan. Lembaga yang menjadi sasaran program ini adalah pondok pesantren, madrasah diniyah, dan taman pengajian qur’an. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebut, nilai kerugian di Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 3,1 miliar.

Penyidikan kasus itulah yang membuat sejumlah pengasuh lembaga pendidikan gerah. Saat pertemuan di rumah Nasrullah, Mahfud menyampaikan pesan MD agar seluruh lembaga penerima hibah mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp 1 juta. “Ada perintah untuk menutup kerugian negara dalam kasus itu,” ujar Ismail, pengurus Madrasah Diniyah Kecamatan Beji, yang iktu hadir dalam pertemuan itu.