Main Sulap Dana Pendidikan

4246

Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 1248/2020 tentang Petunjuk BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sejatinya sudah mengatur secara rinci tata cara pemberian bantuan. Di antaranya, bantuan tersebut diajukan langsung kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Surat permohonan juga harus ditandatangani dan diajukan pimpinan pesantren atau organisasi penerima BOP. Namun aturan itu diterabas begitu saja. Dana BOP malah jadi ladang bancakan orang-orang kepercayaan politikus Senayan.

Salinan putusan Rinawan menguatkan tuduhan itu. Keterlibatan para tersangka bermula pada Juli 2020 ketika Asran, Tenaga Ahli Wakil Ketua Komisi VIII, Moekhlas Sidik, mengabarkan rencana pemerintah mengelontorkan bantuan dana BOP kepada Rinawan, selaku Ketua Rumah Aspirasi (RAPI) Moekhlas Sidik. Rinawan lalu memerintahkan orang kepercayaannya menyambangi kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan guna mendapatkan data lembaga pendidikan yang akan diusulkan sebagai penerima bantuan.

Data yang mereka peroleh lalu diserahkan kepada Asran tanpa melalui proses seleksi sebagaimana syarat yang tercantum dalam aturan petunjuk pelaksana. Belasan pesantren siluman bahkan ikut terdata. Berbekal data itu, Asran mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Agama RI menggunakan kop surat anggota dewan yang diteken Moekhlas Sidik. Ajaib, respon Kementerian atas surat itu terbilang cepat. SK pemberitahuan penerima bantuan terbit tak sampai sepekan.

Baca Juga :   Sidang Pra Peradilan Kasus Korupsi JLU, Tersangka Hadirkan Saksi Ahli

Saat bersaksi di persidangan, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, membenarkan adanya usulan daftar penerima BOP dari tenaga ahli Moekhlas Sidik. Surat tertanggal 5 Agustus 2020 itu berisi daftar Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Qur’an yang diteken Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Munif. “Usulan penerima BOP kami verifikasi melalui pangkalan data dalam Education Management Information System (EMIS),” ujarnya.

Waryono tidak tahu mengapa surat itu dibuat Munif untuk rumah aspirasi. Ketika bersaksi, Munif mengatakan surat itu ia buat guna meladeni permintaan Rinawan. Ia mengaku kaget lantaran baru mengetahui SK penerima bantuan ketika pencairan BOP sudah mencapai 80 persen. Itupun ia peroleh dari laporan bawahannya yang terhubung dengan Nurdin. Ia membenarkan pernah menerima pemberian dalam bungkusan kresek. Bungkusan itu ia serahkan kepada jaksa ketika kasus ini masuk tahap penyidikan.

Baca Juga :   Begini Modus Pemotongan BOP Madin-Ponpes

Ihwal penyerahan SK terungkap dari pengakuan Abdul Rouf, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Pondok Pesantren pada Kementerian Agama. Menurut dia, SK tersebut diserahkan kepada para tenaga ahli di lantai 7 gedung Kementerian Agama, Pertemuan pada 24 Agustus 2020 itu juga bertujuan untuk sosialisasi teknis penyaluran. “Dalam pertemuan itu muncul permintaan dari para tenaga ahli agar proses penyaluran ikut dibantu jaringan relawan rumah aspirasi anggota dewan di Komisi VIII,” ujarnya.

Kementerian tak menolak permintaan itu. Sebab, kata dia, pelibatan para relawan sudah disepakati saat rapat bersama Komisi VIII pada Juli 2020. Pertemuan yang berlangsung di ruang pimpinan Komisi itu dihadiri 6 orang. Di antaranya Ketua Komisi VIII, Yandrie Susanto, Dasopang, dan Hasan Sadzeli. “Supaya mereka bisa mengklaim bahwa bantuan tersebut adalah aspirasi mereka. Juga supaya mengontrol pelaksanaan bantuan,” ujar Rouf sebagaimana salinan putusan terhadap Rinawan.

Baca Juga :   Tipu Mantan Kadis Peternakan Probolinggo, Pak Ustad Masuk Bui

Ketika dimintai konfirmasi, Yandrie membantah pertemuan itu. Ia mengaku tak tahu menahu ihwal pendistribusian SK penerima BOP oleh para tenaga ahli Komisi VIII. Menurut dia, anggota dewan hanya dilibatkan Kementerian untuk memberi usulan. Sementara teknis pelaksanaan program itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Agama. “Saya kurang tahu itu, karena itu tetap Kemenag yang membagikan, tugas kami hanya mengawasi,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu 15 Juni 2022.