Belum Terbukti ODGJ, Pelaku Pembunuhan di Lumbang Ditetapkan Tersangka

207
Sutrap, pelaku pembunuhan di Desa Panditan Kecamatan Lumbang saat berada di balik jeruji besi

Lumbang (WartaBromo.com) – Proses hukum terhadap Sutrap Hariyanto (42) terus berjalan. Ia kini ditetapkan tersangka oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, Sutrap sudah ditetapkan tersangka per hari ini, Kamis (03/11/2022).

Menurutnya, polisi memroses berdasar fakta tindak pidana yang terjadi, yakni penusukan yang dilakukan Sutrap terhadap korbannya. Sutrap dijerat pasal 338 KUHP.

Meski sudah menetapkan Sutrap sebagai tersangka, polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap Sutrap mengingat Sutrap terindikasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Kalau di perjalanan hasil tes kejiwaan menunjukkan dia sakit, baru kita hentikan karena alasan pemaaf dia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Adhi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sutrap nyaris menghabisi kakaknya, Sudiarno (45), dengan pisau pada Selasa (02/11/2022) pukul 08.00 WIB di jalan kecil samping rumahnya di Dusun Krajan, Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Pelaku Pembunuhan Lumbang Ternyata Sempat Bertengkar Soal Tanah dengan Kakaknya

Tindakan Sutrap membuat Sudiarno berteriak kesakitan hingga terdengar oleh tetangganya, Suwarni. Suwarni pun mendatangi lokasi dengan maksud menengok keadaan. Tetapi sesampainya di lokasi, Suwarni malah ikut ditusuk oleh Sutrap.

Akibat perbuatannya, Sudiarno mengalami luka pada leher kanannya. Suwarni mengalami luka pada dada kirinya. Suwarno tewas di lokasi, sementara Sudiarno kritis dan masih dirawat di rumah sakit. (tof/yog)