Buruh Pabrik Rokok dan Perempuan KK Dapat Bantuan Dana Cukai

230
Buruh pabrik rokok mendapat bantuan dari DBHCHT yang diberikan langsung Walikota Saifullah Yusuf.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Pasuruan. Kali ini, yang ikut merasakan adalah ratusan warga Kota Pasuruan yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok. Mereka mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pos anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

DBHCHT Pemkot Pasuruan tahun ini dikelola oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Namun, untuk pelaksanaan dilapangan, pihak Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait agar penyaluran DBHCHT di Kota tepat sasaran.

Selain buruh pabrik rokok, DBHCHT juga diperuntukkan kepada para perempuan kepala keluarga (PEKKA) Kota Pasuruan. Mereka berkesempatan mendapatkan dana bantuan modal usaha. Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Rabu (9/11) lalu di Gedung Gradika Bhakti Praja.

Baca Juga :   Beredar Video Daging Ayam BPNT Bau

Berdasarkan data yang ada, jumlah penerima bantuan sosial sebanyak 185 warga Kota Pasuruan yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok. Lalu 308 orang perempuan KK. Para perempuan kepala keluarga ini merupakan  tulang punggung utama keluarganya, setelah sang suami meninggal atau tidak mampu lagi bekerja karena kondisi tertentu.

“Setiap rokok yang dibeli oleh masyarakat itu ada cukainya. Rokok yang legal terdapat cukai dan menjadi semacam pajak. Dari penjualan itulah hasilnya dikumpulkan. Lalu kemudian didistribusikan lagi kepada kabupaten kota di Indonesia” ujar Gus Ipul meyakinkan.

Ratusan buruh rokok dan perempuan kepala keluarga saat berfoto bersama pejabat Pemkot Pasuruan dan bea cukai.

Jawa Timur sendiri dijelaskan oleh Gus Ipul menjadi daerah dengan penyumbang pemasukan cukai terbesar sebanyak 68 triliun rupiah. Walikota pun menguraikan dengan perhitungan dan ketentuan yang berlaku, maka ditemukanlah nominal DBHCHT sebesar 29 miliar untuk ditransfer kepada Pemkot Pasuruan.

Baca Juga :   Peringati Harganas ke-27, DP3AKB Kota Pasuruan Gelar Bansos di Pasar

“Kita perhatikan ketentuan yang ada. Dana tersebut kita alokasikan diantaranya untuk memperbarui alat-alat kesehatan yang ada di RSUD dr. R. Soedarsono. Perbaikan fasilitas kesehatan yang dimiliki Dinas Kesehatan. Dan kemudian salah satunya penyaluran bantuan seperti yang hari ini kita lakukan”

Untuk para buruh pabrik rokok, nantinya akan menerima dana bantuan selama kurun waktu empat bulan. Setiap bulannya akan menerima uang Rp 300 ribu. Sementara bagi PEKKA akan mendapat bantuan modal usaha senilai Rp2 juta.

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Bea Cukai Pasuruan yang sudah menjadi mitra kita dalam penyaluran DBHCHT. Semoga bermanfaat dan dapat digunakan untuk hal-hal yang benar-benar menjadi kebutuhan utama panjenengan semua,” ucap Gus Ipul

Baca Juga :   Berikut Detail Anggaran Covid-19 dan Peruntukannya

Gus Ipul juga menegaskan jika masih terdapat kelompok masyarakat yang belum menerima bantuan, pihaknya akan melakukan pendataan agar bisa dianggarakan pada kesempatan berikutnya. (day/*)