Tega! Ayah Kandung Diduga Siram Anak 6 Tahun dengan Air Panas

238
Tega! Ayah Kandung Diduga Siram Anak 6 Tahun dengan Air Panas

Candipuro (WartaBromo.com) – Bocah 6 tahun berinisial MWS warga Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang harus terbaring penuh luka di RSUD dr. Haryoto Lumajang. Ini setelah dianiaya ayah kandungnya sendiri, AL (40).

Korban harus dirawat setelah didapati adanya luka lebam dan memar pada sebagian tubuhnya. Selain itu tubuh korban juga melepuh dengan sebagian kulit terkelupas, diduga lantaran disiram air panas.

“Pelaku kita amankan polisi saat mendampingi korban saat ini sedang di rumah sakit dr Hariyoto Lumajang,” Kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Lumajang, Senin (12/12/2022).

Dari pengakuan pelaku, polisi mendapatkan keterangan bahwa luka yang diderita oleh korban merupakan hasil dari salah pengobatan saat korban menderita penyakit gatal-gatal. Orang tua mengobati luka korban dengan menyiramkan alkohol 70 persen ke tubuh korban yang gatal.

“Dari pengakuan tersangka itu adalah luka pada punggung korban karena salah pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal, dari hasil penyelidikan yang dilakukan orang tua maksud mengobati dengan alkohol 70 persen karena mengalami luka gatal,” imbuh Kapolres Lumajang.

Polisi yang merasa keterangan pelaku janggal, akan menyelidiki keterlibatan ibu korban atau istri tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini. Sehingga bisa ditemukan keterangan lain.

“Apakah istrinya terlibat nanti yang kita lihat karena pembiaran pun terhadap kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sementara pelaku sudah mendekam di sel tahanan. (rul/may)