Lekok (WartaBromo.com) – Arena judi sabung ayam di Dusun Asem Sepuluh, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan digerebek polisi. Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan 40 sepeda motor dan seorang terduga pelaku perjudian.
AKP Agung Sujatmiko, Kapolsek Lekok mengatakan, sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait arena judi sabung ayam yang membuat warga resah. Arena judi sabung itu kemudian digerebek tim Polsek Lekok pada Minggu (25/12/2022) lalu.
“Warga resah karena area tegalan di Dusun Asem Sepuluh sering jadi arena judi sabung ayam,” kata Agung, Selasa (27/12/2022).
Saat melakukan penggerebekan di lokasi, para penjudi malah kabur melewati rimbunan ladang jagung. Alhasil, kendaraan para penjudi sabung ayam tersebut tertinggal di tempat kejadian.
Polisi berusaha mengejar, namun hanya satu pria diduga penjudi yang berhasil diamankan.Yakni Misatin (28) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Karena medannya sudah, banyak yang kabur. Kita amankan satu laki-laki pelaku perjudian,” katanya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 40 sepeda motor milik terduga pelaku judi yang ditinggalkan di TKP.
“Sudah dikirim ke Samsat, selain dicek pemiliknya di samsat juga dicek apakah kendaraan roda dua tersebut ada yang hasil dari kriminalitas,” ujarnya.
Sementara itu, tim Polsek Lekok juga mengamankan empat ekor ayam jago lengkap dengan tempatnya, 9 kurungan, 6 terpal, 1 set papan judi cap dji kie dan sejumlah barang bukti lainnya yang ditemukan di tempat kejadian. (don/asd)