Empat Terdakwa Korupsi JLU Divonis Bebas, Jaksa Belum Tentukan Sikap

245

Pasuruan (WartaBromo.com) – Empat terdakwa kasus korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan bebas dari penjara. Jaksa masih pikir-pikir atas putusan ini.

Empat terdakwa tersebut adalah Sugiarto, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi. Mereka berempat keluar dari Lapas IIB Pasuruan setelah sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (06/01/2023).

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Sugiarto dan Eko Wahyudi 2 tahun penjara. Kemudian kepada Budi Priyanto dan Hilmy Yuliardi masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, meski putusan hakim jauh dari harapan jaksa, pihaknya menghormati putusan tersebut dan telah melaksanakan isi putusan.

“Perbuatan yang didakwakan terbukti, akan tetapi menurut hakim bukan merupakan tindak pidana,” kata Wahyu.

Soal bagaimana sikap jaksa, Wahyu mengaku masih akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan secara, sebab yang ia terima saat ini masih berupa petikan putusan.

Wahyu menyebut masih ada waktu tujuh hari bagi jaksa untuk mempelajari isi putusan untuk kemudian menentukan sikap.

“Untuk sementara tanggapan kami demikian,” ujar Wahyu.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengadili agar Sugiarto dan tiga terdakwa kasus JLU dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar empat terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak empat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. (tof/asd)