Bentor Dilarang Masuk Kota Pasuruan, Pelanggar Akan Ditindak

588

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot mulai tegas terhadap lalu lalang becak motor (bentor) di wilayah Kota Pasuruan. Ini karena pengoperasian bentor melanggar peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas.

Baru-baru ini, pemkot menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 1738 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Pasuruan.

Salah satu poin dalam instruksi wali kota tersebut adalah larangan bentor beroperasi di wilayah Alun – Alun Kota Pasuruan.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan, larangan bentor beroperasi tidak hanya di kawasan alun – alun, melainkan di semua jalan umum.

Menurut Andri, sudah ada papan larangan beroperasi becak motor di berbagai sudut di Kota Pasuruan, namun rupanya masih diabaikan oleh pengemudi bentor.

“Sebelumnya, kami juga sudah sering melakukan operasi gabungan. Karena itu, nanti akan dilakukan penindakan dengan melibatkan Satlantas Polres Pasuruan Kota,” kata Andriyanto.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota melalui Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo mengatakan, sebagai kendaraan, bentor dipastikan melanggar sejumlah regulasi.

Menurut Breni, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bentor tidak termasuk dalam kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor, karena merupakan kendaraan modifikasi.

Namun meski merupakan kendaraan modifikasi, bentuk bentor ditegaskan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Breni menambahkan, dalam beberapa hari belakangan, Satlantas masih melakukan sosialiasasi terhadap penarik bentor. Polisi menghalau penarik bentor agar tidak masuk ke wilayah Kota Pasuruan.

“Sementara masih sosialisasi. Tapi ke depan akan dilakukan penindakan,” ujar Breni. (tof/ono)