Pelaku Pembunuhan Karyawan PDAM Probolinggo Dijerat Hukuman Mati

2474

Probolinggo (WartaBromo.com) – Abdul Manan, warga Dusun Jawaan, RT 005 RW 001, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo dijerat Pasal 340 KUHP. Pria yang diselingkuhi istrinya itu, terancam hukuman mati.

Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo menerapkan pasal 340 kepada pria berusia 31 itu. Itu dilakukan setelah polisi menemukan unsur kesengajaan atau perencanaan untuk menghabisi nyawa Doni Lukmana. Korban tak lain adalah rekan kerja pelaku sekaligus selingkuhan Ayu Putri, istri pelaku.

Diketahui, Manan yang merupakan karyawan PDAM Kabupaten Probolinggo tersebut ditangkap tak lama setelah menghabisi Dony di lingkungan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo pada Sabtu lalu. Sebelum membunuh korban, pelaku mengambil senjata tajam di rumah orang tuanya di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu.

“Pelaku dijerat pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (16/1/2023).

Dari interogasi awal, Manan disebutkan tengah kalap usai mendengar pengakuan Ayu Putri. Istrinya itu main belakang dengan Dony di sela-sela bekerja. Manan pun menaruh dendam.

Di lokasi kejadian, anggota Polsek Dringu menemukan dua senjata tajam. Dua senjata itu diduga merupakan milik pelaku dan korban. Diduga kedua memang berencana adu kejantanan sebagai lelaki.

“Ini juga yang sampai saat ini masih kami selidiki, bagaimana korban juga bawa senjata, apakah sudah diancam lebih dulu atau gimana ini masih diselidiki,” ungkap Arsya.

Saat dikeler oleh petugas, Manan mengenakan baju tahanan warna oranye bernomor 73. Wajahnya ditutup dengan masker. “Untuk hubungan (istrinya dan korban), saya baru kemarin (sebelum pembunuhan) yang tahu,” tutur Manan dengan kepala tertunduk lesu.

Diwartakan sebelumnya, Doni Lukmana (31), karyawan PDAM asal Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di MPP, Kecamatan Dringu, pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 7.30 WIB.

Setelah pelaku penusukan diringkus, terkuak jika penyebab tewasnya korban oleh Abdul Manan lantaran pelaku gelap mata. Setelah mengetahui fakta, jika ada istrinya menjalin hubungan dengan korban. (cho/saw)