Keberatan Putusan Bebas Christiana-Chandra, Jaksa Langsung Tempuh Kasasi

113

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jalan untuk proyek jalur lingkar utara (JLU) divonis bebas dari tuntutan hukum. Atas putusan ini, jaksa menempuh kasasi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan jaksa telah mempelajari putusan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya.

Jaksa pun menyatakan sikap keberatan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu (01/02/2023) lalu, dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Pernyataan kasasi sudah kami ajukan melalui PN Tipikor pada tanggal 2 Februari 2023 kemarin,” kata Wahyu, Rabu (08/02/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Majelis hakim menyatakan Christiana dan Chandra terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi itu dinilai bukan termasuk perbuatan pidana.

Majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tersebut segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar hak-hak Christiana dan Chandra serta harkat martabatnya dipulihkan.

Sebelumnya, empat terdakwa lainnya yakni Sugiarto, Budi Priyanto, Eko Wahyudi, dan Hilmy Yuliardi juga diputus bebas oleh majelis hakim.

Atas putusan tersebut, jaksa juga bersikap keberatan dan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. (tof/yog)