BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Gelar Sosialisasi JKP

170

Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pasuruan masif melakukan sosialisasi mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap seluruh Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) di Wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (24/2/2023).

Sosialisasi Program JKP tersebut dilakukan secara daring / melalui zoom Meet dengan mengundang kurang lebih 100 PK/BU yang sudah menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki menyampaikan bahwa JKP merupakan program perlindungan yang memberikan jaminan bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tentunya agar dapat segera kembali mendapatkan pekerjaan dan tetap dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga :   Cair Mulai Besok, Begini Cara Cek Penerima Bansos Rp600 ribu untuk Pekerja

Program JKP ini diatur dengan PP 37 Tahun 2021. Dijelaskan, bahwa JKP diberikan kepada pekerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan karena berakhirnya masa kontrak, atau mengundurkan diri, cacat total tetap atau kematian.

Melainkan terjadi PHK pada saat pekerja atau karyawan masih bekerja di perusahaan. Untuk itu negara memberikan tiga manfaat JKP yaitu, akses informasi lapangan kerja, pelatihan yang didapat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKP merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan manfaat uang tunai.

Meski demikian pemberian manfaat uang tunai juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia.

Baca Juga :   BPJAMSOSTEK Pasuruan Serahkan Alat Pelindung Diri pada Pekerja Proyek RSUD Bangil melalui Kegiatan Promotif Preventif

“Namun Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti Program JKP ini, Pemerintah menetapkan kriteria penerima Program JKP ini ditujukan bagi peserta yang belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, peserta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha untuk, Pekerja yang mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) pada PK/BU Skala Usaha Besar dan Menengah dan ikut Program JKN dari BPJS Kesehatan, serta Pekerja yang mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT) dan ikut juga program JKN dari BPJS Kesehatan pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro, terang Trioki”.

Kriteria lainnya untuk bisa mendapat program JKP ini, diantarannya BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut,  serta periode pengajuan 3 bulan sejak dinyatakan PHK, selain itu syarat pengajuan JKP dengan menunjukkan bukti PHK melalui bukti PHK/Tanda terima laporan PHK, perjanjian bersama serta petikan atau putusan pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga :   PT BMKU Lindungi Suami-Suami Pekerja melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

“Dengan kegiatan ini, diharapkan para pemberi kerja, pengusaha, dan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan, dapat memahami manfaat program terbaru mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), diharapkan juga program ini dapat memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, yang sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin, tidak hanya kesejahteraan pekerja, tapi juga kesejahteraan keluarga,” tutur Trioki. (day/*)