Proyek PLUT yang Pernah Bikin Walikota Pasuruan Setiyono Masuk Penjara Dituntaskan Tahun Ini

544

Pasuruan (WartaBromo.com) – Proyek Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu kelompok usaha kecil menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan segera dituntaskan pembangunannya. Pemkot berencana menuntaskan proyek yang sempat menyerat Walikota Pasuruan Setiyono ke penjara pada tahun ini.

Informasi yang didapat wartabromo.com, sebenarnya pada tahun 2021 kemarin, Pemkot Pasuruan sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar untuk melanjutkan proyek tersebut. Namun akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir akhirnya proyek tersebut batal dilanjutkan.

Anggaran Rp1,9 miliar yang bersumber dari APBD tersebut pun harus digeser untuk penanganan pandemi.

Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko mengungkapkan, lanjutan proyek PLUT KUMKM diupayakan dilanjut tahun ini.

“Berdasar perhitungan, biaya yang dibutuhkan sekitar Rp2,15 miliar,” kata Gustap, Senin (06/03/2023).

Baca Juga :   Proyek PLUT Mak PLUNG (1)- Pacapa

Gustap menyebut, gedung yang terletak di Jalan A. Yani, Kecamatan Gadingrejo itu memerlukan beberapa perbaikan, mengingat bangunannya telah mangkrak sejak tahun 2018.

Selanjutnya akan ditambahkan infrastruktur penunjang seperti paving halaman, pagar, akses jalan, dan area parkir.

“Sekarang masih review DED,” ujar Gustap.

Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung PLUT-KUMKM mangkrak sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono, pada tahun 2018. Progres pembangunannya sendiri saat ini sudah mencapai 76,4 persen. (tof/yog)