Maling Motor di Purwosari Diringkus, Pernah Beraksi di Lima TKP

2334

Purwosari (WartaBromo.com) – Unit Reskrim Polsek Purwosari meringkus pelaku curanmor. Pelaku ternyata telah berkali-kali melakukan pencurian di desa yang sama.

Pelaku diketahui bernama Sulaiman (28) warga Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriatna mengungkapkan, Sulaiman sebelumnya menggasak sepeda motor di depan rumah warga Dusun Klojen, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari pada bulan Oktober lalu.

Polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Minggu (06/03/2023) kemarin, polisi meringkus Sulaiman di rumahnya.

“Dia mengaku jika telah mencuri sepeda motor di Desa Martopuro,” kata Sawu, Rabu (08/03/2023).

Sulaiman kemudian dibawa ke Mapolsek Purwosari untuk dimintai keterangan. Dari keterangan yang didapat polisi, Sulaiman bukan hanya sekali melakukan pencurian.

Baca Juga :   Vaksin Belum Tiba di Kota Pasuruan, Dewan Akan Surati Menkes

Sulaiman mengaku telah lima kali mencuri berbagai sepeda motor. Semua aksinya dilakukan di Desa Martopuro.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Sawu. (tof/may)