PHL Polres Pasuruan Kota Mendapatkan Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

363

Pasuruan (WartoBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi. Kali ini sosialisasi dilakukan kepada para Pegawai Harian Lepas (PHL) Polres Pasuruan Kota. Sosialisasi digelar di Aula Polres Kota Pasuruan, Jumat (10/3/2023) pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kota Pasuruan diwakili Kabag SDM Polres Pasuruan Kota, Kompol Handoyo,SH dalam sambutanya menghimbau seluruh PHL yang ada di Polres Kota Pasuruan untuk bisa terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polres Kota Pasuruan terhadap para pekerja harian lepas (PHL) sekaligus memberikan perlindungan dari risiko sosial yang bisa terjadi.

“Kami sangat mendukung adanya program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi PHL yang ada di Wilayah kota Pasuruan, seperti Resiko Kecelakaan Kerja yang mengancam keselamatan jiwa saat melaksanakan tugas, sehingga dapat terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tegasnya”

Baca Juga :   BPJAMSOSTEK Pasuruan Serahkan Alat Pelindung Diri pada Pekerja Proyek RSUD Bangil melalui Kegiatan Promotif Preventif

Kepala BPJamsostek Pasuruan, Trioki menyampaikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan program mulia yang diselenggarakan oleh negara untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja.Tujuannya agar mendapatkan manfaat dasar dan menjamin kelangsungan hidup pekerja dan memastikan pendidikan yang layak bagi anggota keluarga pekerja.

Dengan terdaftar menjadi BPJAMSOSTEK, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lebih lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika dalam masa pemulihan peserta dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Baca Juga :   Cair Mulai Besok, Begini Cara Cek Penerima Bansos Rp600 ribu untuk Pekerja

Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Selain itu, dua orang anak dari pekerja juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta. Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Trioki mengucapkan terimakasih kepada Polres Kota Pasuruan beserta jajaran yang turut serta memberikan dukungan dalam hal ini. Semoga dengan adanya sinergi ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja khususnya yang ada di wilayah Kota Pasuruan,” tutup Trioki. (day/*)