Diduga Korupsi Pengadaan Tanah Makam, Eks Kades Rejoso Kidul Ditahan

820

Rejoso (WartaBromo.com) – Mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Khoiri, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan tanah makam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengungkapakan, kasus bermula pada tahun 2020 Pemerintah Desa Rejoso Kidul menerima bantuan keuangan untuk pengadaan tanah makam sebesar Rp250 juta.

Saat itu Khoiri masih menjabat sebagai kepala desa. Agung menyebut, bantuan Rp250 juta tersebut dialokasikan hanya Rp50 juta untuk membeli tanah.

“Ada mark up harga. Dalam SPJ dilaporkan Rp250 juta,” kata Agung.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Khoiri dengan status sebagai saksi, hingga pada Kamis (16/03/2023) kemarin, penyidik menaikkan status Khoiri sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :   Santri Asal Rejoso Ini Raih Omzet Ratusan Juta dari Bisnis Rak Bunga

Khoiri dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak ditetapkan tersangka kemarin, penyidik melakukan penahanan terhadap Khoiri di Rutan Bangil hingga 20 hari ke depan.

“Penahanan sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif,” imbuh Agung. (tof/yog)