Curi 4 Anakan Burung Merak, Dua Warga Jombang Diamankan

902

Prigen (WartaBromo.com) – Polisi mengamankan dua orang pencuri 4 burung merak di wisata Kaliandra, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Mereka adalah Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen yang bertugas sebagai penadah dan penjual. Dan Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang bekerja sebagai penjaga kandang merak tersebut.

Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto, mengatakan, peristiwa pencurian itu sebenarnya terjadi pada Juni 2022 silam. Namun, oleh korban, baru dilaporkan  22 Maret 2023.

“Sehari kemudian, dua pelaku kami amankan,” ujar Sigiyanto, Sabtu (25/3/2023).

Menurutnya, aksi pencurian bermula saat Warto mendapat pesanan merak dari seseorang. Kemudian, Warto meminta Bukhan menangkap 4 merak anakan dari kandang yang dijaganya.

Bukhan yang tergiur dengan uang langsung beraksi. Pada dini hari ia menangkap 4 ekor merak dan menyerahkannya ke Warto untuk dijual. Akibat kejadian ini, pemilik burung merak tersebut mencapai Rp80 juta.

Warto kemudian menjual merak kepada pemesan dengan harga per ekor Rp. 1.500.000. Dari hasil penjualan itu, Bukhan menerima Rp 4 juta dan Warto mendapat Rp 2 juta.

“Pemesan merak tidak diketahui nama dan alamatnya,” jelas Sugiyanto.

Akibatnya, Bukhan dan Warto ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 363 KUHP & pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara. (don/asd)