249 Warga Kota Pasuruan Terima Santunan Kematian

223

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan kembali menyalurkan santunan kematian kepada ratusan warga miskin yang meninggal dunia.

Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, santunan kematian itu dicairkan pada Rabu (29/03/2023) lalu.

Menurutnya, santunan kematian diatur dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2021. Santunan tersebut semacam bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada anggota keluarga atau orang yang merawat penduduk miskin yang meninggal dunia.

“Yang menerima mereka yang masuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Kokoh, Selasa (04/04/2023).

Untuk memperoleh santunan kematian ini, warga harus lebih dulu mengajukan ke dinas sosial. Beberapa persyaratannya, yakni surat permohonan dari kelurahan, print out DTKS atas nama almarhum disertai tanda tangan dan stempel kelurahan.

Baca Juga :   2020 Stop Impor Cangkul, Kota Pasuruan Jadi Sentra Utama Produsen Cangkul

Kemudian, foto copy akte kematian, foto copy KK dan KTP ahli waris, dan foto copy buku rekening Bank Jatim.

“Santunan kematian ini disalurkan kepada 249 ahli waris,” kata Kokoh.

Mekanisme penerimaan santunan kematian ini melalui transfer ke rekening masing-masing ahli waris sebesar Rp1.000.000.

“Diharapkan santunan kematian ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris,” pungkas Kokoh. (tof/yog)