Catat! Mulai 17 April 2023 Kendaraan Besar Dilarang Melintas

188
Pemerintah melarang kendaraan barang melintas pada 17 April mendatang. Tampak truk kontainer melintas di jalur Pantura, Raci. Foto: Kamilio.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Demi kelancaran arus mudik Lebaran 2023, kendaraan besar dan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol dan non tol di Kabupaten Pasuruan mulai Senin, 17 April 2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan Agoes Hari Wibawa, mengatakan pembatasan tersebut bakal diberlakukan pada Senin, 17 April 2023 pukul 16.00.

“Sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB,” papar Agoes, panggilan akrabnya, saat di konfirmasi melalui jaringan Whatsapp, Sabtu (15/4/2023).

Lebih lanjut, Agoes menjelaskan, pembatasan tersebut berlaku terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkqn (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil dengan kereta gandengan.

“Selanjutnya juga berlaku bagi mobil barang pengangkutan hasik galian yang meliputi tanah, pasir dan atau batu. Termasuk hasil tambang dan bahan bangunan,” imbuh Agoes menjelaskan.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan kendaraan berat / pengangkut barang di wilayah Pasuruan adalah Jaln Tol Pandaan – Malang dan Jalan Non Tol Pandaan – Malang.

Sementara itu, terkait persiapan pihak Kepolisian menjelang lebaran, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, operasi ketupat akan digelar pada 17 Arpil 2023. “(Masih) senin mas, jadi nanti tunggu saja,” papar Yudhi. (lio/asd)