BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sosialisasi kepada 120 PHL Polres Pasuruan

169

Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan kembali memberikan edukasi dengan melakukan sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.

Kali ini sosialisasi dilakukan kepada para Pegawai Harian Lepas (PHL) Polres Pasuruan. Sosialisasi digelar di Aula Polres Pasuruan pada Rabu (26/4/2023).

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk sinergitas antara Polres Pasuruan dengan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja harian lepas (PHL) sekaligus memberikan perlindungan dari resiko sosial yang bisa terjadi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki  Susanto menyampaikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan program mulia yang diselenggarakan oleh negara untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja.

Tujuannya agar mendapatkan manfaat dasar dan menjamin kelangsungan hidup pekerja dan memastikan pendidikan yang layak bagi anggota keluarga pekerja.

Baca Juga :   Geng Motor Serang Perkampungan Warga hingga Nyanyian Bupati Pasuruan di Pintu Langit | Koran Online 23 Ags

“Harapan kami dari BPJS Ketenagakerjaan dengan kerjasama ini dapat terealisasi. Sehingga semua pekerja formal dan informal khususnya di wilayah Pasuruan untuk dapat memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi dari resiko–resiko. Jika pekerja mengalami resiko kerja akan mendapatkan manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan merupakan wujud nyata negara hadir saat warganya mengalami resiko kerja,” tandasnya.

Dengan terdaftar menjadi BPJAMSOSTEK, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lebih lengkap. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Dengan menggandeng Polres Pasuruan diharapkan mampu berpartisipasi untuk memberikan edukasi mengenai jaminan sosial bagi masyarakat sekitar serta para pekerja, sehingga menimbulkan kesadaran bahwa setiap pekerja membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Bentor Dilarang Beroperasi di Kota Pasuruan

“Ke depan harapanya adalah program–program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat menyeluruh dan dipahami seluruh lapisan masyarakat. Setiap pekerja, setiap profesi mempunyai resiko. Dan yang paling penting tiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan,” tutur Trioki.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika dalam masa pemulihan peserta dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Baca Juga :   Tawuran Pemuda di Mayangan hingga Adu Bising Patrol Sahur ‘Sound Horeg’ Keliling Saat Ramadan | Koran Online 10 Apr

Selain itu, dua orang anak dari pekerja juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Trioki mengucapkan terima kasih kepada Polres Pasuruan beserta jajaran yang turut serta memberikan dukungan.

“Semoga dengan adanya sinergi ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, khususnya yang ada di wilayah Pasuruan,” tutup Trioki. (day/*)