Pungli Redistribusi oleh Pak Kades Capai Rp2 Miliar

275
Kades Tambaksari, Jatmiko ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan usai terjerat kasus pungli redistribusi lahan. Foto: Istimewa

Pasuruan (WartaBromo.com) – Praktik pungutan liar (pungli) program redistribusi lahan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan benar-benar keterlaluan.

Betapa tidak, program yang diberikan cuma-cuma oleh pemerintah itu justru diwarnai pungli oleh pihak panitia dan juga kepala desa setempat.

Kejari Kabupaten Pasuruan yang menyidik kasus ini menyebut, total ada 250 petani yang menjadi korban praktik lancung itu. “Mereka diminta uang Rp2,4 juta, per orang,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Kamis (8/6/2023).

Agung mengatakan, total duit yang bakal terkumpul dari pungli itu mencapai Rp2,8 miliar. Namun, duit yang sudah terkumpul mencapai Rp1,3 miliar.

Pihak Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko dan Ketua Panitia Redistribusi, Cariyadi. (lio/asd)