Gus Irsyad Minta Maaf dan Mohon Didoakan Husnul Khatimah di Akhir Masa Jabatan

465

Bangil (WartaBromo.com) – Masa jabatan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dan Wakilnya Mujib Imron, akan segera berakhir pada September 2023 mendatang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan telah mengumumkan hal itu melalui keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 16 tahun 2023 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (7/8/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan mengumumkan usulan pemberhentian itu sebagaimana Diktum Kesatu sebagai syarat untuk pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan sejak tanggal 24 September 2023.

“Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, Dan ditetapkan di Pasuruan, ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M Sudiono Fauzan,” ungkap Dion saat memimpin paripurna.

Sementara itu, Bupati Irsyad mengkau akan memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku menyusul pengunduran dirinya sebagai Bupati Pasuruan.

Baca Juga :   Alhamdulillah! Tahun Depan Madin Digelontor Hibah Rp 12 Miliar

“Saya memenuhi aturan dan ketentuannya. Seperti yang dikatakan Ketua DPRD, masa jabatan kita diingatkan pada 24 September,” ungkap Irsyad sapaan akrab politisi PKB itu usai paripurna.

Selain itu, lanjutnya, pengunduruan diri itu juga merupakan syarat dari KPU, “Memang harus ada pengunduran diri. Karena saya ditugaskan partai sebagai salah satu caleg DPR RI,” imbuhnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas kepercayaan sekaligus meminta maaf atas keterbatasannya saat memimpin Kabupaten Pasuruan.

“Ya doakan saya dan Gus Mujib husnul khatimah dalam mengakhiri masa jabatan ini,” pungkasnya. (lio/yog)