Sekda Ugas Irwanto Digadang Menjabat Sebagai PJ Bupati Probolinggo

229

Kraksaan (WartaBromo.com) -Ugas Irwanto berpotensi diangkat sebagai Pj Bupati Probolinggo. Seiring akan berakhirnya masa jabatan Bupati Probolinggo pada 24 September mendatang.

Ugas, namanya mencuat sebagai Pejabat (PJ) Bupati Probolinggo dalam beberapa pekan terakhir. Ia kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo atau Eselon IIA. Eselon yang dimilikinya masuk dalam salah satu persyaratan sebagai PJ Bupati.

Syarat itu sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana salah satu syarat disebutkan bahwa Pj bupati berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, seperti Eselon IIA.

“Sejauh ini, hanya Ugas Irwanto yang memiliki eselon IIA di lingkungan Pemkab Probolinggo. Artinya, bila menilik eselon, maka hanya Ugas yang memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Bupati,” kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga :   Ulama Probolinggo Himbau Warga Tidak Golput

Menurut aturan, DPRD dapat mengusulkan 3 nama sebagai Pj bupati. Namun, sepertinya hanya akan mengusulkan 1 nama saja. Mengingat tidak ada lagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang dilevel Eselon IIA

“Pengusulan tidak bisa sembarangan dilakukan, harus sesuai kriteria jabatan. Misalnya akan mengusulkan Bu Dewi Korina (Kepala BPKAD Pemkab Probolinggo) atau Pak Santiyono (kepala Bapelitbangda Pemkab Probolingg),,ya tidak bisa. Sejauh ini, masih sekda yang memenuhi syarat,” terang ia.

Dikutip dari Laman Kementerian Dalam Negeri. Pengangkatan PJ Bupati tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota. Untuk Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh a) Menteri; b) gubernur; dan c) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga :   Ini Motif Sang Cucu Nekat Habisi Nenek Sendiri

Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan. Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. “Kami masih membahasnya. Bisa saja yang diusulkan dari pemerintah provinsi,” tandas Oka.

Kabupaten Probolinggo adalah 1 dari 18 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya tahun ini. Sementara Pemprov Jatim setidaknya menyediakan 61 pejabat eselon IIA untuk disiapkan mengisi kekosongan jabatan itu.

Kabupaten Probolinggo juga pernah dipimpin Pj Bupati pada 2018. Gubernur saat itu menunjuk R Tjahjo Widodo untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati. Tjahjo merupakan Kepala Badan Koordinasi Daerah (Bakorwil) Jember. (aly/saw)