Catat! Tilang Elektronik di Kota Pasuruan Berlaku Mulai 1 November

263
Kamera pengawas di Jalan Panglima Sudirman untuk memantau pengendara.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal segera diberlakukan. Mulai awal bulan November 2023 penindakan akan dimulai.

Kasat Lantas melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aidpa Breni Raharjo mengatakan, penindakan menggunakan ETLE diberlakukan mulai tanggal 1 November 2023.

Kamera ETLE akan menangkap gambar para pelanggar peraturan lalu lintas. Di antaranya, tidak memakai helm, melanggar marka, melanggar rambu, melanggar batas kecepatan maksimal.

Kemudian tidak memakai sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga berboncengan lebih dari satu.

“Terduga pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dan wajib untuk melakukan konfirmasi ke kantor satlantas,” ujar Breni, Jumat (20/10/2023).

Saat ini, di Kota Pasuruan, ada empat titik kamera ETLE dan semuanya sudah beroperasi. Titik pertama yakni di simpang empat Lapas IIB Pasuruan.

Titik kedua di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman. Titik ketiga di simpang tiga Jalan Slagah. Titik keempat di depan komplek perkantoran Pemkot Pasuruan.

“Penerapan denda akan dikenakan denda maksimal peraturan perundang undangan,” imbuh Breni. (tof/asd)