Motif Mertua Bunuh Menantu Terungkap hingga Ini Pelanggaran Terbanyak yang Terjepret ETLE | Koran Online 3 Nov

1320
Mertua Bunuh Menantu: Pelaku Mengaku Baru Sekali Rudapaksa Korban

Beragam peristiwa kami sajikan pada 2 November melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Jumat (03/11/2023). Mulai Motif Mertua Bunuh Menantu Terungkap hingga Ini Pelanggaran Terbanyak yang Terjepret ETLE:

1. Terungkap! Ini Motif Mertua Bunuh Menantu yang Hamil di Purwodadi

Purwodadi (WartaBromo.com) – Motif pembunuhan menantu oleh mertua di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan terungkap. Hasil penyelidikan, motifnya karena pelecehan seksual.

Kompol Hari Aziz, Wakapolres Pasuruan mengungkapkan motif pembunuhan dalam press release pada Kamis (2/11/2023). “Motif dari kejadian ini, hasil dari penyidikan bahwasanya ini pelecehan seksual,” ujarnya. Simak Selengkapnya.

Baca Juga :   Kebakaran Gudang Mebel, Warga Panik Selamatkan Barang Berharga

2. Polisi Beberkan Kronologi Mertua Bunuh Menantu di Purwodadi

Purwodadi (WartaBromo.com) – Polisi akhirnya membeberkan kronologi mertua bunuh menantu di Purwodadi pada Kamis (2/11/2023). Motifnya karena pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Kompol Hari Aziz, Wakapolres Pasuruan mengatakan, Khoiri, pelaku yang juga mertua korban tinggal bertiga saja di rumah yang beralamatkan Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ia tinggal bersama anaknya yang bernama Suep dan istrinya atau menantu yang bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23). Simak Selengkapnya.

3. Hati-hati! Ini Pelanggaran Terbanyak yang Kena Jepret ETLE di Kota Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di Kota Pasuruan. Ratusan pengendara terjepret ETLE karena melanggar aturan.

Baca Juga :   UMKM di Kabupaten Probolinggo Dipastikan Dapat Relaksasi Kredit

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, Iptu Agus Prayitno mengatakan, ada beberapa pelanggaran di jalan yang bisa kena jepret kamera ETLE. Pelanggaran itu antara lain, melanggar marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara sambil menggunakan ponsel. Simak Selengkapnya.

4. Tersangka Kasus Flare Bromo Diserahkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo

Kraksaan (WartaBromo.com) – Ditreskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kebakaran Bromo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Dalam waktu dekat kasus karena flare itu, bakal disidangkan.

Berkas perkara dengan nomor: B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus itu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo dari penyidik Polda Jatim pada Kamis (2/11/2023). Simak Selengkapnya.

5. Kasus Solar Subsidi: Saksi Ahli Sebut PT MCN Hanya Miliki Izin Usaha Transporter

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan terus bergulir. Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang ahli untuk memberikan keterangan.

Baca Juga :   Info Lur! Harga Cabai Rawit di Pasar Kebonagung Tembus Rp80 Ribu

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Kamis (02/11/2023) siang pukul 11.00 WIB. Ahli yang dihadirkan adalah Arief Rahman Hakim yang merupakan analis hukum ahli muda di BPH Migas. Arief menghadiri persidangan secara virtual. Simak Selengkapnya.