Dua Perempuan Ini Diciduk Polisi usai Palsukan Dokumen Kredit

170

Mayangan (WartaBromo.com) – Dua perempuan diamankan Satreskrim Polresta Probolinggo usai memalsukan dokumen kredit ke sebuah bank. Aksi mereka terungkap setelah petugas lakukan pengecekan data ke Dispendukcapil.

Keduanya adalah EW (45) dan NMC (31), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Modusnya, mereka mengutak-atik data identitas diri dan kependudukan.

Data itu digunakan untuk mengajukan pinjaman ke beberapa bank di Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani mengatakan, jika kedua tersangka tersebut berhasil diamankan Kamis (19/10/2023). Modus keduanya terungkap, berkat kejelian petugas bank berinisial DP (36).

“Karyawan bank ini curiga, terhadap kelengkapan dan keaslian dokumen pribadi milik pelaku. Setelah ditelusuri dan dicek, terbukti jika dokumen yang dipakai itu palsu,” jelas Wadi, Jumat (10/11/2023).

Pegawai bank ini pun melaporkan praktik pemalsuan dokumen itu ke polisi. Hingga keduanya diringkus. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Antara lain, dokumen asli dan salinan KTP dan KK, atas nama Yati, dengan alamat JI. Argopuro, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Serta kutipan Akta Kematian Asli dan Fotocopy atas nama LUKMAN HADI dan Sertifikat Hak Milik dan Fotocopy SHM No. 01512 Pemegang Hak BUYAMI.

Barang lain yang diamankan, adalah satu unit laptop. “Bahkan pelaku ini juga punya stempel kantor Kelurahan Curahgrinting,” imbuh Wadi.

Masing-masing pelaku, memiliki peran berbeda. Mulai dari memalsukan dan mengedit dokumen, sampai mengajukan kredit. Dalam aksinya, mereka berhasil meraup Rp.75 juta.

Uang tersebut berasal dari pinjaman dengan dokumen fiktif yang diajukan keduanya di bank BUMN. “Jadi begitu cair, mereka ini sudah berniat untuk tidak membayar angsurannya,” tandasnya.

Aksi tipu-tipu itu, membuat keduanya harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (lai/saw/asd)