Fakta-Fakta Pembunuhan Endang di Randupitu Gempol

2470
Pembunuhan di Randupitu, Korban Sempat Ditenggelamkan Dalam Bak Mandi

Pasuruan (WartaBromo.com) – Endang, warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditemukan tewas di rumahnya pada Selasa (7/11/2023) menjelang Maghrib.

Saat ditemukan, korban yang merupakan ibu rumah tanggga dalam posisi telentang di kamar mandi rumahnya. Korban pertama kali ditemukan sang suami, Sugiono sepulang kerja.

Hasil penyelidikan oleh polisi dipastikan bahwa Endang merupakan korban pembunuhan. Beberapa hari kemudian seorang pria ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut sejumlah fakta pembunuhan terhadap Endang:

1. Korban Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Jasad Endang ditemukan oleh suaminya sendiri, Sugiono di kamar mandi rumahnya. Saat itu, Sugiono baru saja pulang dari bekerja.

“Menjelang sholat maghrib, suaminya pulang kerja dari pabrik. Ya korban sudah meninggal, di kamar mandi,” ujar Dayat, tetangga Endang.

Sugiono awalnya mengira jika istrinya terpeleset di kamar mandi. Namun saat ditemukan ketidakwajaran dalam kematian sang istri, Sugiono lantas menghubungi perangkat desa dan kepolisian setempat.

2. Polisi Memastikan Endang Merupakan Korban Pembunuhan

Hasil penyelidikan pihak kepolisian yang dilakukan pada Selasa (7/11/2023) memastikan bahwa Endang (47) merupakan korban pembunuhan.

“Pada jasad korban ditemukan tiga luka tusuk di bagian punggung. Ini diduga menggunakan senjata tajam,” papar Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama.

3. Terdapat Luka Tusuk hingga Memar hingga Bercak Darah

Selain luka tusukan, polisi juga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami memar. Seperti di punggung tangan kiri, pelipis dan beberapa bagian tubuh lainnya.

“Diduga ada benturan atau ada perlawanan, namun demikian masih harus kami konfirmasi ulang. Nanti juga melalui hasil keterangan otopsi jenazah yang dilakukan Pusdik Brimob Watukosek,” kata Bayu.

4. Handphone dan Perhiasan Korban Raib

Penyelidikan masih terus dilakukan polisi untuk mengungkap pelaku kasus pembunuhan ini. Selain dibunuh, sejumlah harta milik Endang juga diduga raib dibawa pelaku, seperti Handphone dan perhiasan cincin.

5. Motif karena Sakit Hati

Dari hasil penyelidikan, dalam pers rillis di halaman Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) siang, disebutkan jika motif pelaku hingga tega membunuh korban adalah sakit hati lantaran ditagih hutang.

“Motifnya adalah sakit hati, akibat ada ucapan yang disampaikan korban terhadap pelaku yang menyinggung perasaan sehingga pelaku tega melakukan perbuatan membunuh korban,” kata Bayu.

6. Dibunuh dengan Brutal

Kasus pembunuhan terhadap Endang akhirnya terungkap. Pada Jumat (10/11/2023) Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yang ditangkap sehari setelah penetapan tersangka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, sebelum tiba di rumah Endang, Pelaku sudah mempersiapkan diri dengan membawa pisau dapur dari rumahnya.

Pelaku menusuk Endang di ruang tengah. Kemudian, Endang sempat lari ke kamar mandi, tetapi Heru bisa mengejarnya dan di kamar mandi.

“Ada perlawanan dari korban. Keterangan dari pelaku sempat ditenggelamkan dalam bak mandi,” kata Bayu, Jumat (10/11/2023).

6. Tetapkan Tersangka 

Polisi tetapkan Heru Purnomo (34) warga sekampung korban sebagai tersangka kasus pembunuhan ini.

“Korban dan pelaku ini sudah saling kenal. Hubungan mereka, korban punya usaha simpan pinjam atau pinjaman uang (rentenir). Pelaku adalah orang yang meminjam uang,” imbuh Bayu.

Atas perbuatannya, Heru dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (lio/asd)